Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Free BPHTB untuk Rumah Perdana, Bapenda: Demi Dukung Pertumbuhan Bisnis Properti

Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada laman ebphtb.jakarta.go.id.

Penulis: willy Widianto
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebijakan Free BPHTB untuk Rumah Perdana, Bapenda: Demi Dukung Pertumbuhan Bisnis Properti
dok. SIG
BPHTB memainkan peran penting dalam transaksi properti, khususnya dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki rumah pribadi adalah impian banyak individu dan keluarga muda yang baru memulai kehidupan bersama. Namun, selain harga rumah yang cukup tinggi, ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang perlu dipertimbangkan.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa BPHTB memainkan peran penting dalam transaksi properti, khususnya dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

“Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli atau menjual tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan berdasarkan nilai transaksi tersebut,” kata Morris, Senin(26/8/2024).

Baca juga: Tren Hunian Masyarakat Urban: Pakai Semen Ekspos, Plafon Tinggi dan Berorientasi Vertikal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, lanjut Morris, telah menetapkan kebijakan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah pertama mereka melalui pembebasan BPHTB. Bagaimana cara mendapatkannya?

Cara mengajukan pembebasan BPHTB tergolong mudah. Berikut langkah-langkah mengajukan pembebasan BPHTB:

Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.

Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada laman ebphtb.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 Untuk Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

BPHTB Jadi Instrumen Penting dalam Regulasi Transaksi PropertiBPHTB merupakan instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Maka, BPHTB berperan signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: BPIP Siapkan Hunian untuk Paskibraka yang Bertugas pada Upacara HUT RI di IKN

Perlu diketahui, kebijakan pembebasan BPHTB ini dapat dilihat pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

  1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.
  2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar seratus persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.
  3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Perolehan Hak Pertama Kali merupakan pemindahan hak dikarenakan jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris. Lalu, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

"Apabila pembebasan BPHTB didapatkan oleh lebih dari satu penerima secara bersamaan, kebijakan turut mempertimbangkan situasi, di mana objek pembebasan diperoleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan," ujar Morris.

Menurut Morris, penerima hak secara bersamaan tetap akan mendapat pembebasan BPHTB sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi, diantaranya paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali).

Kemudian, identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB dan penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Menurut Morris Danny, pembebasan BPHTB adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan properti.

“Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti,” ucapnya.

Adanya kebijakan ini membuat pemerintah daerah memiliki peran untuk mendorong aktivitas transaksi properti berkelanjutan dan memfasilitasi akses kepemilikan properti bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang pertama kalinya memiliki properti.

Hadirnya kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat, serta memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas