Kementerian Perindustrian Serap Anggaran Rp3,09 Triliun untuk Pagu Tahun 2023
Kemenperin menyajikan nilai aset sebesar Rp 12,10 triliun, kewajiban sebesar Rp 64,01 miliar dan ekuitas sebesar Rp 12,03 triliun.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berhasil merealisasikan pagu anggaran tahun 2023 sebanyak Rp 3,09 triliun atau sebesar 98,65 persen.
Capaian kali ini naik 0,52 persen dibanding tahun 2022 dan di atas realisasi anggaran nasional.
Sementara itu, apabila ditambah dengan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 1,4 triliun, total pagu Kemenperin menjadi Rp 4,53 triliun, realisasi anggaran Kemenperin mencapai Rp 3,17 triliun atau menyerap 69,95 persen.
Sepanjang 2023, Kemenperin mencatat pendapatan sebesar Rp 352,50 miliar atau mencapai 120,86 persen dari estimasi yang ditetapkan sebesar Rp 291,65 miliar.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenperin 2024, Dibuka untuk 971 Formasi
Pendapatan ini berasal dari pendapatan jasa layanan yang dilakukan oleh UPT teknis di lingkungan Kemenperin seperti Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan bidang Industri, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota komisi VII DPR RI pada pelaksanaan program anggaran tahun 2023," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN TA 2023 di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Menperin menyampaikan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan tahun 2023, Kemenperin kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2023. Capaian Opini WTP ini merupakan yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2008.
Pada neraca per 31 Desember 2023, Kemenperin menyajikan nilai aset sebesar Rp 12,10 triliun, kewajiban sebesar Rp 64,01 miliar dan ekuitas sebesar Rp 12,03 triliun.
Menperin menambahkan, temuan hasil hasil pemeriksaan BPK tahun 20023, akan menjadi bahan perbaikan untuk ke depannya.
"Terkait adanya temuan, ini tentu akan menjadi perhatian kami, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari BPK, termasuk juga kami perhatikan terhadap pesan-pesan yang disampaikan pimpinan dan anggota komisi VII pada raker ini," ucap Agus.`