Mantan Karyawan Jiwasraya Ngadu ke DPR, Uang Pensiun 2.300 Pekerja Terancam Tak Terbayar
Mereka meminta bantuan kepada DPR agar persoalan tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut nasib hidup kelanjutan dari 7.000 orang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- 2.300 mantan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadu ke DPR RI soal pembayaran uang pensiun senilai Rp 371 miliar.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat De Yong Adrian berujar, rencana likuidasi Jiwasraya ditakutkan akan terjadi tidak dibayarnya kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
De Yong mengatakan, belum dibayarkannya Rp 371 miliar ini, para pensiunan bersikap, tidak bisa menerima likuidasi.
Baca juga: Anak Buah Erick Thohir Pastikan Jiwasraya Dilikuidasi dalam Waktu Dekat
"Sebelum kewajiban pemberi kerja kepada dana pensiun dibayarkan dulu," ujar De Yong saat Audiensi dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (26/8/2024).
De Yong meminta bantuan kepada DPR agar persoalan tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut nasib hidup kelanjutan dari 7.000 orang.
"Karena dari 2.300 sekian orang itu kan pesertanya, mereka punya istri dan tanggungan," ucap De Yong.
Saat ini, lanjut dia, rata-rata yang diterima kurang lebih manfaat pensiun Rp 1,3 juta sebulan. Dia menyebut para pensiunan sudah mengabdi di Jiwasraya sekitar 30 tahun.
Menurutnya, jika DPPK Jiwasraya dilikuidasi, para pensiunan berharap mereka bisa mendapatkan manfaatnya di setiap bulan.
Sedangkan, Pembina Persatuan Pensiunan Jiwasraya Asmir mengutip pasal 184 pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Asmir mengaku hanya menuntut berdasarkan apa yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Karena kita mendengar isunya bahwa kita tidak akan dibayar, hanya akan dibagikan apa adanya. Itu info yang kita dapat," imbuh Asmir.
Diketahui, angka kewajiban Jiwasraya didapatkan dari perhitungan aktuaria senilai Rp 467 miliar, yang dikurangi pergerakan kekayaan untuk pendanaan sebesar Rp 96 miliar.