Garuda Indonesia Akan Ikuti Aturan Kemenhub Soal Pencegahan Cacar Monyet di Sektor Udara
Surat edaran Kementerian Perhubungan akan merujuk pada ketentuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyampaikan akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penanganan penyakit cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox).
"Kita ikuti (aturan)," ujar Irfan saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, Kemenhub bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan penyakit cacar monyet atau Mpox di setiap bandar udara, yang merupakan pintu masuknya wisatawan mancanegara (Wisman) maupun wisatawan Nusantara (Wisnus).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Mpox, Kemenhub Akan Terbitkan Edaran untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
"Saat ini Surat Edaran sedang disusun, nanti akan segera disosialisasikan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Tribunnews, Selasa (27/8/2024).
Sayangnya, Adita enggan menjelaskan secara rinci kapan SE itu diterbitkan.
Hanya saja dia memastikan bahwa edaran tersebut merujuk pada ketentuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector.
"Sama seperti saat pandemi Covid-19 terkait aspek kesehatan kami akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang nantinya ditetapkan Kemenkes dan akan jadi referensi untuk aturan di lapangan," ujarnya.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhammad Khusnu menyatakan, SE yang nantinya akan diterbitkan itu terkait himbauan penggunaan Satu Sehat.
"Rencananya Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen terkait Himbauan Penggunaan SatuSehat (Health Pass) pada pelaku perjalanan luar negeri," ujar Khusnu.