Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Akan Ikuti Aturan Kemenhub Soal Pencegahan Cacar Monyet di Sektor Udara

Surat edaran Kementerian Perhubungan akan merujuk pada ketentuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Garuda Indonesia Akan Ikuti Aturan Kemenhub Soal Pencegahan Cacar Monyet di Sektor Udara
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. Surat edaran Kementerian Perhubungan akan merujuk pada ketentuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyampaikan akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penanganan penyakit cacar monyet atau MonkeyPox (Mpox).

"Kita ikuti (aturan)," ujar Irfan saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Sebelumnya, Kemenhub bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan penyakit cacar monyet atau Mpox di setiap bandar udara, yang merupakan pintu masuknya wisatawan mancanegara (Wisman) maupun wisatawan Nusantara (Wisnus).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Mpox, Kemenhub Akan Terbitkan Edaran untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Saat ini Surat Edaran sedang disusun, nanti akan segera disosialisasikan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Tribunnews, Selasa (27/8/2024).

Sayangnya, Adita enggan menjelaskan secara rinci kapan SE itu diterbitkan.

Hanya saja dia memastikan bahwa edaran tersebut merujuk pada ketentuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector.

Berita Rekomendasi

"Sama seperti saat pandemi Covid-19 terkait aspek kesehatan kami akan mengikuti ketentuan-ketentuan yang nantinya ditetapkan Kemenkes dan akan jadi referensi untuk aturan di lapangan," ujarnya.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Mokhammad Khusnu menyatakan, SE yang nantinya akan diterbitkan itu terkait himbauan penggunaan Satu Sehat.

"Rencananya Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen terkait Himbauan Penggunaan SatuSehat (Health Pass) pada pelaku perjalanan luar negeri," ujar Khusnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas