Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mau Tindak Lanjut Tuntutan Ojol, Anak Buah Budi Arie: Masalah Ini Tak Hanya di Kominfo
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung saat temui massa ojol di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari para driver ojek online, bersama stakeholder lainnya.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengungkapkan, hal ini akan ditindaklanjuti langsung oleh Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo.

"Pak Wamen sudah langsung berkoordinasi dengan seluruh lembaga untuk menyelesaikan ini. Karena masalah ojol tak hanya di Kominfo," ucap Gunawan di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan mengajak para pakar untuk membicarakan permasalahan yang dimaksud.

Baca juga: 4 Keluh Kesah Driver Ojol dalam Demo di Jakarta Hari Ini: Dibantah Grab, Gojek Ancam Beri Sanksi

"Ini lagi dibahas (terkait tuntutan). Pak Wamen kan koordinasi ini. Ya nanti akan dilihat pakar-pakar. Akan ada banyak ahli yang bahas. Kita berusaha semaksimal mungkin," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima audiensi dengan massa ojek daring yang berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) sore.

BERITA TERKAIT

Gunawan Hutagalung yang menemui massa dan naik ke atas mobil komando mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator untuk membahas tuntutan massa ojol.

Kemenkominfo meminta waktu dua pekan untuk pembahasan tersebut.

"Kami segera mengadkaan pertmeuan dengan aplikator untuk membahas tuntutan teman-teman," kata Gunawan.

Namun massa menolak, waktu dua minggu dinilai terlalu lama. Perwakilan ojol yang berada di atas mobil komando kemudian menjelaskan, waktu dua minggu dibutuhkan untuk pembahasan bersama aplikator.

Sementara dalam waktu satu minggu ke depan, diminta ada kepastian soal tuntutan ojol. Jika hal itu tidak terpenuhi, massa ojol meminta adanya konsekuensi.

Konsekuensi itu yakni jika dalam kurum satu minggu tidak adanya progres pembahasan, maka Kemenkominfo diharuskan menutup seluruh layanan aplikasi.

Selain itu massa ojol juga mengancam digelarnya aksi serupa dengan jumlah yang lebih banyak lagi sebagai tindak lanjut jika tuntutan tidak terpenuhi.

"Kita berikan waktu paling lambat dua minggu. Satu minggu tidak ada progress, seluruh layanan aplikasi dimatikan sama Kemenkominfo," ungkap orator mewakili ojol.

Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya:

Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.

Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas