Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Siapkan Dana Rp3,33 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Kayu

Hingga 27 Agustus 2024, terdapat 13 permohonan yang masuk melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenperin Siapkan Dana Rp3,33 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri Kayu
Tribunnews/Endrapta
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika. Hingga 27 Agustus 2024, terdapat 13 permohonan yang masuk melalui sistem informasi industri nasional (SIINas). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM - Menjaga daya saing industri kayu, Kementerian Perindustrian mengadakan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu.

Program ini akan memberikan potongan harga atau penggantian (reimburse) atas sebagian dari harga pembelian mesin dan perlengkapan yang digunakan dalam industri kayu olahan dan furnitur.

"Program ini memiliki tiga tujuan utama yaitu memperkuat rantai nilai dalam industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi teknologi, meningkatkan efisiensi produksi dalam sektor kayu olahan dan furnitur, serta meningkatkan daya saing industri melalui peningkatan produktivitas, kualitas produksi dan nilai ekspor," tutur Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Kemenperin: Hilirisasi Industri Kayu Hasilkan Prospek Pertumbuhan Cerah

Hingga 27 Agustus 2024, terdapat 13 permohonan yang masuk melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).

Kemudian, Tim Teknis menilai hasil verifikasi Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi (LPPR) terhadap tujuh perusahaan, yaitu PT Stella Mobili, PT Karya Mitra Seraya, PT Indah Desain Indonesia, PT Gracia Kreasi Rotan, PT Batara Mega Krida Kencana, PT Bahana Bhumipala Persada dan PT Bika Parama Cipta.

Penilaian nilai reimburse yang disetujui pada fase pertama TA 2024 mencapai sekitar Rp 3,33 miliar, yang disetujui melalui Penetapan Penerima Dana Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu TA 2024.

Berita Rekomendasi

Sejak tahun 2022, sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furnitur telah mengikuti program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi ini, terdiri dari sembilan perusahaan pada tahun 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp 10 miliar.

Program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30 persen, mutu produk 10-30 persen dan produktivitas perusahaan 20-30 persen.

"Kami berharap, melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan industri pengolahan kayu ini, kita dapat mendorong pertumbuhan sektor industri kayu olahan dan furnitur dengan dukungan teknologi yang lebih baik dan efisien," ucap Putu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas