Lima Staf BEI Terbukti Langgar Aturan, OJK Minta Pelaku Ditindak Tanpa Pengecualian
OJK menyambut baik terhadap langkah BEI dalam memberhentikan lima staf yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta staf yang terbukti melakukan pelanggaran gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk ditindak tanpa pengecualian.
Sebab menurutnya, tindakan gratifikasi tersebut merusak integritas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia yang nantinya bakal berdampak besar terhadap kepercayaan emiten BEI.
"Intinya adalah tidak boleh ada yang dikecualikan dan tidak boleh ada yang dilindungi, jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti ini dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: OJK Ungkap Kinerja Ekonomi Indonesia Positif Meski Pemulihan Daya Beli Relatif Lambat
Mahendra mengatakan, OJK menyambut baik terhadap langkah BEI dalam memberhentikan lima staf yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa hal itu berlaku bukan hanya bagi staf saja, namun juga pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi.
"Tidak ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi, bukan hanya yang lima ini saja tapi sekiranya ada pihak-pihak lain dari staf dan pejabat di bursa yang kemudian terlibat dalam kasus ini," terangnya.
Selain itu, Mahendra mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman lanjut terhadap kasus gratifikasi ini termasuk calon-calon emiten ataupun pihak lain yang terlibat dalam hal ini.
"Ini sedang berlangsung dan tentu proses tadi itu kami awasi dengan ketat, karena ini lagi-lagi betul-betul akan mempengaruhi integritas keuangan kita terutama pasar modal dalam hal ini jadi tidak akan dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Sebelumnya mengutip Kompas, BEI mengonfirmasi adanya pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan dalam institusi tersebut.
Pelanggaran ini telah mendorong BEI untuk mengambil langkah disiplin sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal yang berlaku.
"Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan BEI," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Senin (26/8/2024).
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," tambah dia.
Kautsar menegaskan bahwa BEI berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Salah satu aspek penting dari penerapan SMAP ini adalah larangan keras bagi seluruh karyawan BEI untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, makanan, barang, maupun jasa, dalam transaksi atau layanan yang melibatkan pihak ketiga.