Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal E-Materai Error: Perbaiki Sistem Pengadaan

Pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal E-Materai Error: Perbaiki Sistem Pengadaan
https://e-meterai.co.id/
Ilustrasi e-Materai. Pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait adanya gangguan atau error-nya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, setelah permasalahan ini ramai diperbincangkan dan dikeluhkan publik.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.

"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah," ungkap Robert dalam pernyataannya, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Dorong Ekosistem Digital, Penggunaan e-Materai Dilakukan Perluasan

"Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," sambungnya.

Sebagai informasi, e-meterai merupakan salah satu bagian atau syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, kewajiban ini tidak dibarengi dengan kemudahan akses e-meterai.

Mirisnya, beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi.

Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.

"Kelangkaan e-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," papar Robert.

"Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah tahapan transaksi selesai, Perum Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas