Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal E-Materai Error: Perbaiki Sistem Pengadaan
Pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait adanya gangguan atau error-nya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, setelah permasalahan ini ramai diperbincangkan dan dikeluhkan publik.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah," ungkap Robert dalam pernyataannya, Minggu (8/9/2024).
Baca juga: Dorong Ekosistem Digital, Penggunaan e-Materai Dilakukan Perluasan
"Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," sambungnya.
Sebagai informasi, e-meterai merupakan salah satu bagian atau syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan.
Sayangnya, kewajiban ini tidak dibarengi dengan kemudahan akses e-meterai.
Mirisnya, beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi.
Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
"Kelangkaan e-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," papar Robert.
"Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik," lanjutnya.
Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, Perum Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Selanjutnya, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-meterai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun, hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
Anak Buah Erick Thohir Buka Suara
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyoroti Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) lantaran layanan pembelian e-meterai mengalami error.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, adanya permasalahan pada layanan yang dimaksud, dikarenakan website mereka down.
Adapun, terjadi membeludaknya pembeli e-meterai menjelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.
"Kalau yang Peruri kemarin e-meterai itu karena ada capacity issue," ucap pria yang akrab disapa Tiko saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Adanya kejadian tersebut, Kementerian BUMN meminta Peruri untuk segera mengevaluasi infrastruktur miliknya.
Sehingga, kejadian system down tak terjadi lagi ke depannya.
"Nah kita lagi review dan pastikan ke depan infrastruktur Peruri akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada capacity issue lagi e-meterai atau produk-produk lain autentifikasi," pungkas Tiko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis permintaan maaf karena layanan pembelian e-meterai mengalami error atau down.
Sebelumnya, para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengeluh tidak bisa membeli e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran CPNS.
Ada berbagai kendala yang dikeluhkan para pelamar CPNS 2024, di antaranya tidak mendapatkan e-meterai padahal sudah melakukan pembayaran.
Peruri mengatakan website mereka error karena membeludaknya pembeli e-meterai menjelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.