Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketahuan 'Main Mata' dengan Calo, Mentan Copot Anak Buah

Direktur Kementan dengan inisial IM itu dicopot setelah ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan 'Main Mata' dengan Calo, Mentan Copot Anak Buah
Kementerian Pertanian RI
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang direktur di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Kementan dengan inisial IM itu dicopot setelah ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Pencopotan dilakukan Amran pada Selasa (10/9/2024) pagi hari setelah mendapatkan laporan pada dini hari.

Baca juga: Eks Sekretaris Barantan Kementan Wisnu Haryana Akui Sudah Tersangka di KPK

Dalam siaran pers Kementan, tidak dijelaskan secara jelas jabatan direktur apa yang diemban IM sebelum dicopot Amran.

Kementan juga tidak menjelaskan besaran nilai kontrak pengadaan dalam kasus yang melibatkan IM ini.

Adapun keberadaan calo atau broker ini telah terendus oleh Amran, sehingga ia memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan memeriksa semua pihak di kementerian.

Berita Rekomendasi

Calo itu disebut sengaja meminta fee hingga 20 persen guna memperoleh kontrak.

Ia menegaskan bahwa ia tak segan membuat laporan ke polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ucap Amran. 

Pada Kamis (29/8/2024) lalu, Amran sudah memerintahkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Fausiah T Landja melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Baca juga: Ragam Teknologi Pertanian dan Pengemasan Tampil di Pameran Growtech dan ProPak Indonesia

Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya.


Pihak yang mencatut nama Fausiah meminta para pengusaha ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker.

Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan.

"Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” kata Amran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas