Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Wacana Kemasan Rokok Dibuat Polos, Pengusaha Sebut Bakal Matikan Industri Hasil Tembakau

Pengusaha hingga para pelaku industri merespon adanya wacana standardisasi kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Wacana Kemasan Rokok Dibuat Polos, Pengusaha Sebut Bakal Matikan Industri Hasil Tembakau
Bambang Ismoyo
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha hingga para pelaku industri merespon adanya wacana standardisasi kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Jika hal tersebut terjadi, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau di dalam negeri.

Hal ini diutarakan oleh asosiasi lintas sektor dalam pernyataan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.

Baca juga: Kinerja Industri Rokok Diprediksi Turun, Nasib 2,5 Juta Petani Tembakau Bakal Terdampak

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Menurutnya, berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan.

Sebagai komoditas dengan kontribusi yang besar, Apindo menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya.

BERITA TERKAIT

Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif.

Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan," papar Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Pendapat Pengamat tentang Penjualan Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Satuan Pendidikan

"Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan," sambungnya.

Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menekankan bahwa industri hasil tembakau tidak hanya pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.

Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Kembali Dinaikkan, Pakar Rekomendasikan Kenaikan Moderat dan Berimbang

Ia juga sepakat dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak karena selama ini pihaknya telah berkomitmen mencegah akses pembelian produk tembakau di bawah umur.

Selama ini, GAPPRI mengaku telah patuh kepada negara dan terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif kepada mata rantai industri hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas