Jumlah Kementerian Dikabarkan Bertambah di Era Prabowo, Kemenkeu Ancang-ancang Siapkan Anggaran
Jumlah kementerian dikabarkan akan bertambah di Pemerintahan Prabowo-Gibran. bagaimana dengan anggarannya?
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kementerian dikabarkan akan bertambah di Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu yang ramai dibicarakan adalah pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian Perumahan Rakyat kabarnya akan kembali dijadikan kementerian sendiri.
Baca juga: Wamenkeu Thomas Sebut Program Makan Bergizi Gratis Sudah Berjalan
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono pun mengatakan semua hal terkait dengan penambahan kementerian/lembaga (K/L) di Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah dikoordinasikan.
Ia mengungkap koordinasi telah berjalan agar ketika nanti Prabowo memutuskan menambah K/L, anggarannya sudah siap.
Koordinasi dilakukan Kemenkeu di antaranya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Itu semua sudah dikoordinasikan. Dalam hal ini Kemenkeu sudah koordinasi, harmonisasi dengan Kementerian PANRB," kata Thomas ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
"Itu (koordinasi) sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih atau presiden nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," lanjutnya.
Thomas tak merinci lebih lanjut soal K/L baru yang akan ada di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Terlebih soal anggaran yang akan dialokasikan.
Hal itu karena Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 masih dibahas di DPR RI.
Oleh karena itu, Thomas meminta agar ditunggu saja diketoknya UU APBN 2025 oleh DPR.
"Ini hal-hal prosesnya sedang berlanjut. Kalau enggak salah minggu depan DPR akan menentukan, jadi kita tunggu saja," ujar Thomas.
"Tetapi tentunya bahasan-bahasan itu (K/L baru di Pemerintahan Prabowo-Gibran) ada dan sudah dikoordinasikan," pungkasnya.
Saat rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin (9/9/2024) lalu, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Poin kesepakatan tersebut meliputi beberapa hal.
Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian.
Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun Revisi Undang-Undang Kementerian Negara No. 39/2008 ini merupakan inisiatif DPR.
Kementerian Perumahan
Kementerian Perumahan terakhir dijabat oleh Djan Faridz pada 2011 - 2014 sebelum mengalami perubahan nomenklatur pada 2014 menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (REI) pun meyakini Kementerian Perumahan perlu dibentuk karena adanya program tiga juta rumah yang dimiliki Prabowo.
Dalam program tiga juta rumah tersebut, Ketua Umum REI Joko Suranto menilai ada tiga agenda kerja besar yang perlu diberikan kepada satu kementerian atau lembaga.
"Satu, perencanaan. Kedua, meng-organize. Ketiga, untuk mengeksekusinya, juga untuk menerapkan kebijakan atau aturan-aturan yang saat ini masih menghambat terhadap percepatan perumahan itu," ujar Joko.
"Ketiga ini kan anggaran pasti akan sangat besar. Kalau tidak ada kementerian yang mengelola, susah percepatannya," pungkasnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sendiri tidak masalah jika pemerintahan Prabowo-Gibran akan memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Menurut Basuki, pemisahan atau penggabungan kementerian atau lembaga negara merupakan hal yang sering terjadi.
"Kalau organisasi itu hanya 'kendaraan', dulu bisa berubah. Jadi, ya enggak masalah," kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
Dia menceritakan bahwa sebelum menjadi Kementerian PUPR, sejumlah perubahan nama telah dialami
Pada 1968 sampai 1973, Kementerian PUPR bernama Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL).
Kemudian setelah itu hingga tahun 1999, namanya kembali berubah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kemudian menjadi PU sendiri, lalu digabung menjadi Bangwil, dan sekarang menjadi PUPR," kata Basuki.
Namun, Basuki mengaku belum mengetahui apakah Kementerian PUPR akan dipisah atau tetap digabung dalam periode kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Itu belum jelas bagi saya," tandasnya.
Badan Penerimaan Negara
Selain Kementerian Perumahan, ada K/L baru yang disebut akan dibentuk Prabowo di eranya, yaitu Badan Penerimaan Negara.
Isu membentuk badan khusus penerimaan negara mencuat saat debat calon wakil presiden pada Desember 2023 lalu.
Kala itu, calon wakil presiden nomor urut 2 yang saat ini merupakan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan pernyataan soal Badan Penerimaan Negara.
Gibran saat itu menjanjikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara jika dirinya dan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024.
Gibran mengatakan, dua lembaga tersebut jika dilebur nantinya hanya mengurusi penerimaan, tak lagi mengurusi pengeluaran negara.
"Kita bentuk Badan Penerimaan Pajak, dikomandoi langsung presiden dan dikoordinasi kementerian terkait. Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja," katanya.