Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anindya Disebut Tak Sah Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Kadin Indonesia Siap Beri Pernyataan Sikap

Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum disebut tidak sah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Anindya Disebut Tak Sah Jadi Ketua Umum, Dewan Pengurus Kadin Indonesia Siap Beri Pernyataan Sikap
Nitis Hawaroh
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie usai menghadiri Munaslub Kadin Indonesia di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum disebut tidak sah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tidak sahnya Anindya lantaran penunjukan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).




"Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah," ungkap keterangan yang diperoleh, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Menteri Investasi Rosan Minta Anindya Bakrie Bentuk Pengurus Usai Ditetapkan Jadi Ketua Umum Kadin

Dalam keterangan tersebut diungkapkan juga, mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia.

Padahal, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.

BERITA TERKAIT

Lebih lengkapnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi akan memberikan pernyataan sikap.

Baca juga: Lewat Munaslub, Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketua Kadin Indonesia

Adapun, acara tersebut akan berlangsung Minggu, 14 April 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar hari ini Sabtu (14/9/2024) menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum (Ketum) Kadin Indonesia.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, 28 ketua umum Kadin Daerah sepakat bahwa Anindya Bakrie terpilih menjadi Ketum Kadin menggantikan posisi Arsjad Rasyid.

Baca juga: Munaslub Kadin Disebut Ilegal, Melawan Aturan Organisasi Hingga Keppres No 18/2022

"Sudah selesai tadi secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir. 25 asosiasi himpunan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin," kata Bamsoet kepada wartawan di Hotel St Regist, Jakarta, Sabtu.

Bamsoet mengatakan, gelaran Munaslub Kadin Indonesia hari ini dinilai tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sebab kata dia, permintaan Munaslub ini berasal dari usulan-usulan Ketua Kadin daerah.

"Ini kita hanya melaksanakan, di sini kan saya hanya asosiasi melaksanakan keinginan daerah maupun asosiasi dan himpunan. Jadi enggak ada agenda lain kecuali kita mau mediasikan apa yang menjadi diusulkan daerah," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas