Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anindya Bakrie Duduki Menara Kadin, Arsjad Rasjid Dilarang Masuk

Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Periode 2021-2026 menyatakan Munaslub yang diadakan tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anindya Bakrie Duduki Menara Kadin, Arsjad Rasjid Dilarang Masuk
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie (paling kanan) saat jumpa pers di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang berlangsung Sabtu (14/9/2024) memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.

Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Periode 2021-2026 menyatakan Munaslub yang diadakan tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Anindya membantah Munaslub tersebut menyalahi aturan. Kegiatan itu disebut sesuai dengan aturan yang berlaku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Baca juga: Digoyang Dari Kursi Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi




"Kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan bahwa yang telah dilakukan itu sesuai dengan AD/ART. Saya mendapat amanah menjadi ketua umum periode 2024-2029," tutur Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Ia menjelaskan, Munaslub diselenggarakan atas inisiatif Kadin daerah dan asosiasi yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB) dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi atau yang juga disebut anggota luar biasa. Merekalah yang membuat panitia untuk menentukan forum jalannya persidangan dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART," terangnya.

Anindya mengklaim tidak akan ada dua Kadin, sejak dulu maupun hingga saat ini. Dirinya akan menjabat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan sesuai undang-undang.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada dua Kadin dari dulu dan sekarang, serta tentunya kedepannya. Karena Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha di dalam undang-undang. Terakhir inilah alasan Bapak Ketua MPR dan Pak Menkumham hadir, karena kita memikirkan ke depan," imbuh Anin.

Sementara itu, di depan lokasi, sudah berjejer bunga-bunga ucapan selamat telah terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Indonesia.

"Selamat atas terpilihnya Anindya Bakrie," tulis salah satu karangan bunga dengan bertuliskan dari Kadin Aceh.

Baca juga: Menkumham Beri Respons Dualisme Kadin di Bawah Komando Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid

Arsjad Tak Bisa Masuk Menara Kadin

Sementara Ketua Kadin vers Munas Sultra 2021 Arsjad Rasjid kini dihalangi masuk ke ruangan di Menara Kadin.

Eks Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tersebut sedianya akan menggelar koferensi pers pada minggu kemarin, dihalangi oleh orang-orang yang menurut dia adalah oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak punya kepentingan dengan agenda Kadin.

Konpers kubu Arsjad akhirnya digelar di salah satu hotel di Jakarta. "Saya yakin yakin bahwa teman-teman menunggu pertanyaan sikap dari kami atas dinamika yang terjadi," tambah Arsjad.

"Dipindah tempatnya," kata salah seorang pengurus kubu Arsjad saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi usai memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi usai memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas