Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BNN Tangkap 2 Warga Thailand karena Transaksi Narkoba di Bali, Terancam Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 warga negara Thailand karena kedapatan bertransaksi narkoba dan terancam hukuman mati.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in BNN Tangkap 2 Warga Thailand karena Transaksi Narkoba di Bali, Terancam Hukuman Mati
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASI - Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Krisno Siregar, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan 29,5 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi serta 6 truk pakaian ilegal, di Kantor Pusat Bea dan Cukai,Jakarta Timur, Rabu (10/3/2020). WARTA KOTA/Nur Ichsan 

 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang, dua diantaranya warga negara Thailand karena kedapatan bertransaksi narkoba.

Mereka terancam hukuman mati jika pengadilan menyatakan mereka resmi bersalah.




Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan, Selasa, 17 September mengatakan, dua warga negara Thailand ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, pada 3 September karena kepemilikan sabu, ekstasi, dan kristal MDMA.

“Obat tersebut akan diserahkan kepada dua orang WNI yang memesannya,” ujarnya.

Satu orang warga negara Indonesia juga ditangkap di bandara yang sama pada 8 September, sementara seorang kurir, yang tidak disebutkan asal kewarganegaraannya, juga ikut ditangkap.

"Keempatnya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah," kata Rudy.

BERITA TERKAIT

Polisi juga menangkap dua waga negara Eropa di Bali pada bulan Juli 2024, masing-masing seorang pria warga negara Latvia dan seorang pria warga negara Swedia.

Pria Latvia tersebut dicurigai tergabung dalam sindikat kejahatan di negaranya. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditangkap dengan 450 gram ganja dan 977 gram ganja.

Sementara tersangka pria asal Swedia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara karena membawa 201 gram ganja di vilanya.

Undang-undang Anti Narkoba di Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia, dan bisa menjatuhkan hukuman mati bagi penyelundup narkoba.

Baca juga: Pantes Saja Penyelundupan Narkoba dan Barang Ilegal di Batam Susah Dibasmi, Ada 143 Pelabuhan Tikus

Sudah belasan orang yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, termasuk seorang wanita tua asal Inggris yang menyelundupkan kokain dan seorang wanita Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin.

Polisi menggerebek sebuah laboratorium narkoba di Bali pada bulan Mei 2024 dan menangkap dua warga Ukraina, seorang warga negara Rusia dan seorang warga Indonesia.

Keempatnya menghadapi ancaman hukuman mati, karena mengoperasikan laboratorium pembuatan ganja hidroponik dan mephedrone.

Baca juga: Dua Petugas Ground Handling Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Manajemen Lion Air

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas