BNN Tangkap 2 Warga Thailand karena Transaksi Narkoba di Bali, Terancam Hukuman Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 2 warga negara Thailand karena kedapatan bertransaksi narkoba dan terancam hukuman mati.
Penulis: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
ILUSTRASI - Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Krisno Siregar, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan 29,5 kilogram sabu dan 23 ribu butir ekstasi serta 6 truk pakaian ilegal, di Kantor Pusat Bea dan Cukai,Jakarta Timur, Rabu (10/3/2020). WARTA KOTA/Nur Ichsan
Pada bulan yang sama, seorang pria warga negara Australia menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara di Bali dan denda 600.000 dolar AS karena diduga mencoba menjual sabu. Dia dijatuhi hukuman enam bulan rehabilitasi narkoba pada bulan Juli.
Eksekusi hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Indonesia dilakukan tahun 2016 dengan rincian satu narapidana narkoba WNI dan tiga narapidana warga negara Nigeria.
Keempatnya mati di depan regu tembak.
Sumber: AFP
BERITA REKOMENDASI