Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor sedimen.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen
Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor sedimen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka ekspor sedimen dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor sedimen.

Hingga kini, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, belum ada perusahaan yang mengajukan ekspor sedimen.

Baca juga: Pengamat Maritim Ungkap Sederet Dampak Buruk dari Kebijakan Jokowi Buka Keran Ekspor Sedimen

Hal itu karena kedua Permendag tersebut belum berlaku. 

Kedua Permendag itu diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT

"Belum, belum ada. Kan masih itu ya, pemberlakuan tanggal 11 Oktober," kata Isy ketika ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). 

Isy mengingatkan bahwa ini yang dikeruk bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi laut yang dikeruk agar tidak menggangu alur pelayaran. 

"Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu, dikerukin yang sudah sedimen, sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran," ujar Isy. 

Adapun ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas