Indonesia Bakal Lebih Agresif Hadapi Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS Terhadap Udang Beku
Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah berupaya melakukan pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap udang beku asal Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kedutaan Besar RI di Washington DC melalui Atase Perdagangan.
Pada 19-22 Agustus 2024, Pemerintah Indonesia telah melakukan pertemuan dengan pihak otoritas AS, asosiasi terkait, importir udang beku Indonesia, dan lembaga hukum di Washington D.C., AS.
Baca juga: AS Kenakan Bea Anti-Dumping 6,3 Persen Terhadap Udang Asal Indonesia, Apa Alasannya?
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno mengatakan, upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah.
“Upaya pengamanan akan terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan,” kata Natan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (Preliminary Determination) investigasi antidumping pada 23 Mei 2024 lalu.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022--31 Agustus 2023, satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Sementara itu, MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.
Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.
Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada 25 Maret 2024, Pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.
Baca juga: Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen
Dampak Mulai Terasa
Natan mengungkap bahwa dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi anti-dumping ini sudah mulai terasa.
Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen.
Namun demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.
Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS.
Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping.
Lalu, pada 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) akan disampaikan terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping.
Natan mengatakan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.
“Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS," ujarnya.
Udang Beku RI Milik Karakteristik Berbeda
Atase Perdagangan Washington DC Ranitya Kusumadewi menyampaikan, Pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha makanan laut di AS serta importir utama udang beku asal Indonesia.
Sebelumya, importir udang beku Indonesia di AS turut menyampaikan keprihatinan atas investigasi yang dilakukan otoritas AS.
Ranitya menyebut, setelah ditelusuri lebih detail, karakteristik produk udang impor berbeda dengan produk serupa di AS sehingga seharusnya kondisi industri AS tidak dikaitkan dengan impor.
"Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan mitra pelaku usaha AS yang selama ini mengimpor udang beku asal Indonesia agar investigasi ini tidak memberikan dampak bagi kinerja ekspor udang beku Indonesia," ucap Ranitya.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo menambahkan, pengenaan bea masuk antidumping tersebut berpotensi mengganggu industri udang Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini, pasar ekspor udang beku Indonesia masih terpusat ke AS.
"Ini dapat menyebabkan udang beku Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan pengamanan," kata Budi.