Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPK Belum Kunjung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK

Pimpinan KPK belum kunjungmenerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana CSR di Bank Indonesia dan OJK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Belum Kunjung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK
Kompas/Syakirun Ni'am
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat, 20 September 2024.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait pengusutan dugaan kasus korupsi dari penggunaan dana CSR tersebut.

"Belum ada Surat Perintah Penyidikan yang terbit terkait perkara dimaksud," ujarnya dikutip Kontan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemberian dana CSR dari BI dan OJK itu bermasalah lantaran tidak sesuai peruntukannya.

Kata jenderal bintang satu polisi itu, dana CSR tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," ujar Asep.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Asep mencontohkan, misalnya ada dana CSR untuk bikin rumah, jalan, dan sebagainya. Namun, dana-dana tersebut itu lah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

Baca juga: KPK Ungkap Persoalan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK: Penggunaan Tak Sesuai Peruntukan

KPK sebelumnya menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi ihwal penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Pengusutan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Demikian dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ucap Asep.

Kegiatan CSR BI di antaranya disalurkan kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan seperti di masjid dan juga gereja.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CSR dari Bank Indonesia dan OJK

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. 

Namun, Asep masih belum mau mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. 

Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, pihaknya telah memberikan keterangan suara ihwal dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

"Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry di acara konferensi Pers RDG BI, Rabu (18/9/2024).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Perry mengatakan, kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku dalam proses CSR itu sendiri dan saat pengambilan keputusan

Baca juga: Respons Perry Warjiyo soal Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Menurutnya, kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah.

Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan, tentang dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran OJK, pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan yang ada.

"OJK siap berkolaborasi dengan KPK dalam setiap langkah strategis untuk membantu memperkuat integritas sektor jasa keuangan,” tuturnya.

Sekar Putih Djarot
Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.

Diberikan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep pekan lalu.

Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep belum mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.


Laporan reporter: Arif Ferdianto/llham Rian Pratama | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas