Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Munaslub St Regis Dinilai Cacat Proesdural, Kadin Daerah Serukan Persatuan Selamatkan Organisasi

Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Munaslub St Regis Dinilai Cacat Proesdural, Kadin Daerah Serukan Persatuan Selamatkan Organisasi
HO
Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie dan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas XIII di Kendari pada 2021. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bengkulu, Ahmad Irfansyah menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang Industri (Kadin) yang digelar kubu Anindya Bakrie membuat resah para pengurus Kadin Daerah (Kadinda). 

Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi. 

Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatkan organisasi.  

Baca juga: Kabar Terbaru Kisruh Kadin Indonesia, Wajah Arsjad Terpampang di Website, Nama Anindya Bakrie Hilang

Irfansyah berharap Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersatu menyelamatkan Organisasi. 

Menurut dia, Munaslub tersebut tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub karena itu dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat.

Apalagi, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, total hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.

BERITA TERKAIT

"Artinya mereka tidak kuorum, karena kuorum itu syaratnya adalah 50 persen plus 1. Artinya paling tidak ada 20 Kadin Provinsi yang tidak hadir, sedangkan itu hanya ada 11 Provinsi," kata Irfansyah kepada wartawan Selasa (24/9/2024) 

Dia menegaskan, Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022. 

Dalam kedua aturan itu, agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.

"Itu pun harus dengan syarat setelah adanya 2 kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya. 

Baca juga: Arsjad Rasjid Kembali Berkantor di Menara Kadin, Gedungnya Kini Dijaga Ketat

Irfansyah menilai bahwa kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub. 

Hal ini mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa. 

Untuk itu, Kadin Provinsi Bengkulu menegaskan menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas