Munaslub St Regis Dinilai Cacat Prosedural, Kadin Daerah Serukan Persatuan Selamatkan Organisasi
Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
"Kami berharap agar seluruh Kadin di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi," ujarnya.
Irfansyah menyayangkan atas tindakan konstitusional oleh sekelompok orang yang dengan sengaja dan tujuan tertentu mengobok-obok Kadin Indonesia. Sementara, keadaan ekonomi bangsa sedang tidak baik-baik saja.
"Pada masa kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah mencoba dan berusaha merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen guna mecapai indonesia emas di tahun 2045," cetusnya.
Karena itu, sambung Irfansyah, dia mengingatkan jangan pernah mempertaruhkan rakyat dan ekonomi bangsa demi kepentingan dan nafsu berkuasa sesaat.
"Ayo kita bangun negeri dan bangsa ini secara gotong royong demi tercapai masyarakat adil, makmur, damai dan aman," serunya.
Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi yang mengedepankan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat saat ambil keputusan.
"Sepanjang pengetahuan saya, kepemimpinan Ketum Arsjad sangatlah demokratis, di mana semua keputusan yang diambil selalu atas dasar koordinasi dengan Kadinda (Kadin Daerah) seluruh Indonesia tanpa terkecuali," ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, yang menegaskan Munaslub Kadin tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART Kadin, sehingga Arsyad Rasyid tetap menjabat Ketua Umum Kadin hingga 2026 mendatang.
"Munaslub itu secara aturan (AD/ART) prosesnya panjang, pertama tentunya harus dengan jelas diketahui ada kesalahan yang sangat mendasar, sementara itu dalam hal ini menurut kami pak Arsyad tidak punya kesalahan sama sekali," ungkap Adik
Syarat kedua, harus ada yang kedua 50 ?ri Kadin Provinsi mengajukan surat usulan sekaligus peringatan kepada ketua kadin indonesia, begitu juga Anggota Luar biasa (ALB), dalam waktu 30 hari, jika dalam waktu 30 hari tidak ada perubahan , 50 persen kadin provinsi dan 50 persen ALB mengirim surat lagi ke Kadin Indonesia.
Jika kedua proses tersebut ternyata ketua Kadin Indonesia tidak mengindahkan, baru bisa diproses pergantian melalui Munaslub.
"Dan setahu saya tidak pernah ada satu suratpun yang masuk ke Kadin Indonesia, jadi jelas Munaslub kemarin tidak memenuhi aturan yang ada," tandas Adik.
Sebelumnya Kadin mengalami kisruh dengan adanya Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Munaslub yang digelar secara tiba tiba tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Munaslub tersebut ditolak oleh Arsjad Rasid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 . Arsjad menilai Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART.
Pihaknya akan mengkaji untuk mengajukan upaya hukum terkait adanya Munaslub tersebut.