Munaslub St Regis Dinilai Cacat Prosedural, Kadin Daerah Serukan Persatuan Selamatkan Organisasi
Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Bengkulu, Ahmad Irfansyah menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang Industri (Kadin) yang digelar kubu Anindya Bakrie membuat resah para pengurus Kadin Daerah (Kadinda).
Manuver di St Regis, tempat Munaslub digelar, bukan hanya dianggap cacat prosedural juga mencederai etika organisasi.
Atas dasar itu, sejumlah pengurus Kadinda menyerukan persatuan demi menyelamatkan organisasi.
Baca juga: Kabar Terbaru Kisruh Kadin Indonesia, Wajah Arsjad Terpampang di Website, Nama Anindya Bakrie Hilang
Irfansyah berharap Kadin tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bersatu menyelamatkan Organisasi.
Menurut dia, Munaslub tersebut tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub karena itu dianggap sebagai tindakan permufakatan jahat.
Apalagi, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pelaksanaan Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum. Dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, total hanya ada 11 provinsi yang ikut dalam pelaksanaan Munaslub tersebut.
"Artinya mereka tidak kuorum, karena kuorum itu syaratnya adalah 50 persen plus 1. Artinya paling tidak ada 20 Kadin Provinsi yang tidak hadir, sedangkan itu hanya ada 11 Provinsi," kata Irfansyah kepada wartawan Selasa (24/9/2024)
Dia menegaskan, Munaslub sudah jelas diatur dalam AD/ART Kadin dan juga ditetapkan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022.
Dalam kedua aturan itu, agenda Munaslub baru bisa digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang dalam AD/ART tersebut.
"Itu pun harus dengan syarat setelah adanya 2 kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Arsjad Rasjid Kembali Berkantor di Menara Kadin, Gedungnya Kini Dijaga Ketat
Irfansyah menilai bahwa kemungkinan adanya unsur kepentingan lain dalam Munaslub.
Hal ini mengingat adanya kesan pelaksanaan Munaslub yang terlalu dipaksakan oleh beberapa pihak dan disertai tindakan vandalisme dengan menguasai kantor Kadin secara paksa.
Untuk itu, Kadin Provinsi Bengkulu menegaskan menolak pelaksanaan Munaslub tersebut, dan menyatakan bahwa apapun yang dihasilkan dalam Munaslub tidak sah.
"Kami berharap agar seluruh Kadin di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tetap solid dan dengan bijak mengambil sikap bersatu untuk kepentingan organisasi," ujarnya.
Irfansyah menyayangkan atas tindakan konstitusional oleh sekelompok orang yang dengan sengaja dan tujuan tertentu mengobok-obok Kadin Indonesia. Sementara, keadaan ekonomi bangsa sedang tidak baik-baik saja.
"Pada masa kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah mencoba dan berusaha merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen guna mecapai indonesia emas di tahun 2045," cetusnya.
Karena itu, sambung Irfansyah, dia mengingatkan jangan pernah mempertaruhkan rakyat dan ekonomi bangsa demi kepentingan dan nafsu berkuasa sesaat.
"Ayo kita bangun negeri dan bangsa ini secara gotong royong demi tercapai masyarakat adil, makmur, damai dan aman," serunya.
Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal biasa dalam organisasi yang mengedepankan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat saat ambil keputusan.
"Sepanjang pengetahuan saya, kepemimpinan Ketum Arsjad sangatlah demokratis, di mana semua keputusan yang diambil selalu atas dasar koordinasi dengan Kadinda (Kadin Daerah) seluruh Indonesia tanpa terkecuali," ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, yang menegaskan Munaslub Kadin tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan AD/ART Kadin, sehingga Arsyad Rasyid tetap menjabat Ketua Umum Kadin hingga 2026 mendatang.
"Munaslub itu secara aturan (AD/ART) prosesnya panjang, pertama tentunya harus dengan jelas diketahui ada kesalahan yang sangat mendasar, sementara itu dalam hal ini menurut kami pak Arsyad tidak punya kesalahan sama sekali," ungkap Adik
Syarat kedua, harus ada yang kedua 50 ?ri Kadin Provinsi mengajukan surat usulan sekaligus peringatan kepada ketua kadin indonesia, begitu juga Anggota Luar biasa (ALB), dalam waktu 30 hari, jika dalam waktu 30 hari tidak ada perubahan , 50 persen kadin provinsi dan 50 persen ALB mengirim surat lagi ke Kadin Indonesia.
Jika kedua proses tersebut ternyata ketua Kadin Indonesia tidak mengindahkan, baru bisa diproses pergantian melalui Munaslub.
"Dan setahu saya tidak pernah ada satu suratpun yang masuk ke Kadin Indonesia, jadi jelas Munaslub kemarin tidak memenuhi aturan yang ada," tandas Adik.
Sebelumnya Kadin mengalami kisruh dengan adanya Munaslub yang digelar di St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Munaslub yang digelar secara tiba tiba tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.
Munaslub tersebut ditolak oleh Arsjad Rasid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 . Arsjad menilai Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART.
Pihaknya akan mengkaji untuk mengajukan upaya hukum terkait adanya Munaslub tersebut.