Kemenkeu: Regulasi Kemasan Rokok Polos Sulitkan Pengawasan Produk Ilegal
Padahal, bungkus rokok selama ini jadi deteksi paling awal lewat pandangan kasat mata ketika pengawasan di lapangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkap, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Permenkes, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, justru berisiko menyulitkan aktivitas pengawasan perihal rokok legal dan ilegal.
Padahal, bungkus rokok selama ini jadi deteksi paling awal lewat pandangan kasat mata ketika pengawasan di lapangan.
Baca juga: Dinilai Merugikan Industri, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diprotes
"Kita tidak bisa secara kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya. Yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI, Rabu (25/9/2024).
Selain itu regulasi Kemenkes pimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin ini juga bisa memunculkan maraknya peredaran rokok ilegal. Jika kondisi itu terjadi, bak bertolak belakang dengan upaya Bea Cukai yang selama ini menekan peredaran rokok ilegal.
Askolani pun menegaskan, penyeragaman kemasan rokok polos sama saja mewujudkan secara nyata masalah baru dari sisi aspek pengawasan hukum.
"Jika kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami itu mempunyai risiko dalam aspek pengawasan. Sebab kita tidak bisa membedakan antara jenis rokok yang kemudian itu menentukan golongan dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan. Dan risiko itu bisa jadi nyata kalau ini di sama kemasan," katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini, termasuk risiko yang dihadapi dalam pengawasan produk rokok di pasaran.
Sehingga diharapkan produk kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bisa ditinjau ulang demi mengukur efektivitas aturan dan hukumnya.
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Penting untuk Tekan Angka Konsumsi dan Dampak Efek Negatif
"Kami sudah memberikan pandangan kepada Kemenkes mengenai risiko yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini," pungkasnya.
Adapun sejumlah kementerian menyatakan tak dilibatkan dalam penyusunan regulasi kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuant dalam Rancangan Permenkes, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kementerian tersebut, antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menyoroti proses pembahasan tergesa-gesa meski di satu sisi masih banyak masukan yang belum diakomodir.