Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Sita 192 Ribu Batang Produk Baja Senilai Rp 11 M karena Tak Ber-SNI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengamankan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Sita 192 Ribu Batang Produk Baja Senilai Rp 11 M karena Tak Ber-SNI
Kemendag
Produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang yang diamankan Kementerian Perdagangan karena tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengamankan produk baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang karena tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Produk baja profil siku sama kaki tersebut memiliki total nilai sebesar Rp11 miliar dan berat mencapai 1.100 ton. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut produsen baja siku sama kaki ini sudah diawasi sejak 12 September 2024 oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Baca juga: Tak Kantongi SNI, Kemenperin Tahan Speaker Aktif Impor Senilai Rp 10 Miliar

Produk telah Kemendag amankan karena tidak memiliki SPPT SNI dan NPB dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. 

"Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024). 

Pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. 

Hal itu agar konsumen terlindungi dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas