Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

PP Kesehatan memastikan kehadiran negara dalam pengaturan kesehatan di Indonesia.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Segara Research Institute: PP Kesehatan Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pandangan akhir Pemerintah dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Terkait hal itu, menurut Piter, peraturan turunan PP 28 sejatinya tidak perlu merubah ketentuan yang sudah ada saat ini, yaitu pembatasan kegiatan promosi susu formula sesuai dengan PP No. 69 Tahun 1999.

“Bahwa PP sebelumnya sudah mengatur ketat iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan satu tahun, dimana industri sudah ikut aturan main karena diatur secara ketat,” sebut Piter.

Baca juga: DPR Ingatkan Potensi Intervensi Asing di RPMK Turunan PP Kesehatan 

Piter menambahkan, yang lebih penting dilakukan adalah edukasi mengenai nutrisi yang dapat dilakukan bersama antar pemangku kepentingan. Apalagi angka prevalensi stunting belakangan menunjukkan kondisi yang kurang menggembirakan.

Data BPS menunjukkan bahwa angka pemberian ASI Eksklusif di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022 dari 68,84 persen menjadi 72,04 persen (2022) dan 73,9 persen (2023).

Namun demikian, di sisi lain, pada 2023 terjadi perlambatan penurunan angka prevalensi stunting yang hanya turun 0,1 persen dari 21,6 persen di tahun 2022 menjadi 21,5 persen di 2023.

Melihat kondisi yang ada mengenai pemberian ASI Eksklusif dan juga perlunya percepatan penurunan angka stunting, kata dia, diperlukan penciptaan kondisi yang mendukung pemberian ASI Eksklusif seperti ruang laktasi di kantor dan ruang publik, serta penguatan akses informasi atas pilihan nutrisi yang sehat bagi bayi.

Baca juga: Guru Besar UIN Jakarta Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja di PP Kesehatan

“Saya kira di saat masih ada isu stunting dan juga semakin meningkatnya proporsi tenaga kerja perempuan, justru akses terhadap produk dan informasi produk butuh diperkuat,” tambah Piter.

Berita Rekomendasi

Piter mengharapkan, pemerintah bisa menjaga momentum positif ini untuk mengupayakan perbaikan status kesehatan dan kondisi perekonomian.

Diperlukan kondisi regulasi yang kondusif sehingga angka pemberian ASI Eksklusif terus meningkat, angka prevalensi stunting semakin membaik dan kontribusi industri nutrisi terhadap perekonomian juga terjaga. Hal ini perlu dijaga di tengah-tengah trend pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang terjadi akhir-akhir ini.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, korban PHK industri manufaktur telah mencapai 46 ribu pekerja sepanjang tahun 2024.

Industri tekstil, garmen dan alas kaki menjadi sektor terbesar penyumbang PHK akibat anjloknya permintaan konsumen dalam tiga tahun terakhir.

kepsyen foto: Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas