Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak

Menurutnya, revisi PP 28/2024 ini penting untuk diakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PP Kesehatan Dinilai Perlu Dilakukan Kajian Ulang untuk Tampung Masukan Pihak yang Terdampak
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat
Cap dan tanda tangan sebagai bentuk penolakan RPP Kesehatan oleh ratusan petani dan komunitas pertembakauan di Sumedang. Foto ini diambil Sabtu (25/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tapanuli, Nikson Nababan, mendorong agar aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menghambat pertumbuhan UMKM segera dicabut. 

Nikson mengusulkan agar PP ini dicabut untuk kemudian direvisi menyesuaikan masukan dari pihak terdampak seperti UMKM, demi mengatasi kekhawatiran terkait dampak diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil.

Menurutnya, revisi PP 28/2024 ini penting untuk diakukan untuk memastikan aturan tersebut tidak diskriminatif dan tetap melindungi semua pihak.

Dirinya menjelaskan bahwa perlindungan terhadap dampak rokok memang harus menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak merugikan pelaku usaha yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian lokal. 

“PP ini harus dikaji ulang dan didesain kembali agar lebih efektif. Yang utama adalah memperketat aturan bagi penjualan rokok kepada anak-anak tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha pedagang kecil," tutur Nikson melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, Nikson menyoroti mengenai zonasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Berita Rekomendasi

“Aturan mengenai jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak ini tidak adil bagi pedagang kecil. Aturan ini bisa menutup banyak tempat usaha, terutama bagi pedagang kali lima dan UMKM yang bergantung pada penjualan rokok,” ujarnya. 

Nikson juga mengkritik mengenai larangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Melalui aturan ini, akan terjadi potensi penurunan pendapatan daerah dari pajak reklame hingga hilangnya lapangan pekerjaan di daerah. 

"Yang penting itu harusnya adalah bagaimana iklan (produk tembakau) harus sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa mengandung unsur yang merugikan. Kalau dilarang seperti ini malah akan menurunkan pemasukan daerah,” katanya.

Nikson mengkhawatirkan dampak atas peraturan ini yang akan dirasakan oleh pelaku ekonomi di daerah. 

Pendapatan pedagang otomatis terancam menurun akibat adanya ketentuan dalam PP tersebut. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas