Capim Fitroh Rohcahyanto Nilai Revisi UU KPK Bukan Faktor Penyebab Lemahnya Lembaga Antirasuah
Fitroh menyebut, secara norma, revisi UU KPK tidak ada hal yang membuat penanganan perkara menjadi terhambat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Fitroh Rohcahyanto, menilai revisi Undang-Undang KPK bukan faktor penyebab melemahnya lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh," kata Fitroh.
Fitroh menyebut, secara norma, revisi UU KPK tidak ada hal yang membuat penanganan perkara menjadi terhambat.
Justru menurutnya ada pengawasan internal yang diatur dalam revisi UU KPK.
"Saya melihat ada pengawasan di sana, meski sesungguhnya sebelum ada UU yang baru ada pengawasan internal. Tapi sekarang ada Dewas yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh," ucapnya.
Baca juga: Pimpinan jadi Tersangka, Poengky Indarti Akui Marwah KPK Merosot: Tegur Kami Jika Nanti Menyimpang
Namun, menurutnya memang ada sedikit pengaruh akibat UU KPK direvisi. Pengaruh itu disebutnya tidak signifikan.
"Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," pungkasnya.