Menteri Investasi: Penyerapan Tenaga Kerja di Periode Kedua Jokowi Capai 7,2 Juta
angka penciptaan lapangan kerja selama lima tahun terakhir, yakni 2019-2024 mencapai lebih dari 7 juta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan angka penyerapan tenaga kerja di periode 2019-2024, atau periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rosan memaparkan, rata-rata penyerapan tenaga kerja selama per tahun mencapai 1,43 juta. Sedangkan, angka penciptaan lapangan kerja selama lima tahun terakhir, yakni 2019-2024 mencapai lebih dari 7 juta.
Baca juga: Targetkan 10 Ribu Wirausahawan Baru, AKA Janji Turunkan Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem
"Dari sisi penciptaan lapangan kerja, juga tercipta penyerapan tenaga kerja total selama kabinet Indonesia maju ini adalah 7.188.479," ujar Rosan di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Di sisi lain, Rosan menyadari penciptaan lapangan kerja harus terus ditingkatkan. Ini disadari sebagai tantangan kedepan yang perlu terus dicarikan solusinya.
"Kita ketahui penciptaan lapangan kerja adalah merupakan PR atau tantangan kita yang harus kita lakukan terus menerus," tambah Rosan.
Rosan mengingatkan pentingnya untuk meningkatkan daya saing investasi dengan negara negara lain. Yang perlu dilakukan pemerintah di antaranya, perbaikan regulasi, peningkatan layanan, dan percepatan perizinan sesuai dengan kewenangan baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Angka Pengangguran AS Menurun, Rupiah Melemah ke Level Rp 15.456
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau dan menyampaikan kepada seluruh pemerintah kementerian dan lembaga, pemprov, pemkab, pemkot untuk memberikan pelayanan terbaik karena kita sudah mempunyai ketentuan lewat service multi agreement yang harus kita patuhi," kata Rosan.
Menurutnya, Kementerian Investasi akan menerbitkan satu kebijakan yang memberikan kepastian yang lebih kepada dunia usaha.
"Sehingga kalau kita menyampaikan di kementerian lain perlu tiga atau lima hari, kami meminta supaya itu dipatuhi sehingga kepastiannya lebih baik sehingga kalau tidak dipatuhi yang dikomplain kami terus ini pak di kementerian investasi," tambah Rosan.