Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah melalui Kementerian ESDM putuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun 2024
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Token Listrik - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024.

Tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Adapun penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Pada beleid tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei - Juli tahun 2024, dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024," ujar Jisman, dikutip dari Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tidak naik.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pemda Gencarkan Transportasi Berbasis Listrik

Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" papar Jisman.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas