Pemanfaatan Sagu Rendah, Kemenperin Dorong Hilirisasi Lewat Diversifikasi Produk
Saat ini pemanfaatan sagu di Indonesia masih rendah. Dimana kurang dari 4 persen luas areal sagu nasional atau sekitar 212.468 hektar.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pemanfaatan sagu di Indonesia masih rendah. Dimana kurang dari 4 persen luas areal sagu nasional atau sekitar 212.468 hektar.
Rendahnya pemanfaatan sagu dikarenakan terkendala oleh minimnya infrastruktur, fasilitas penunjang, keterampilan dan kapasitas SDM.
Tidak hanya itu, popularitas komoditas sagu yang masih rendah juga menjadi penghambat proses pengembangan yang pada akhirnya membatasi pencapaian potensi komoditas ini.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Berkelanjutan, Fokus Pemerintahan Baru Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan Indonesia memiliki potensi lahan sagu mencapai 5,5 juta hektare atau 85 persen dari total potensi luas lahan sagu di seluruh dunia.
Adapun sebaran lahan sagu terluas berada di Papua, sementara produsen sagu terbesar nasional saat ini berasal dari Riau.
"Sayangnya, Indonesia bukanlah eksportir pati sagu terbesar di dunia, melainkan Malaysia," ungkap Agus dalam Pameran Sagu Expo di Sarinah, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Agus menyatakan, dari kondisi tersebut maka Kementerian Perindustrian terus meningkatkan hilirisasi komoditas sagu melalui beberapa langkah, diantaranya melalui pengembangan diversifikasi produk, fasilitasi kerja sama antara industri pengolahan sagu dengan industri pengguna.
Kemudian mendorong program sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program restrukturisasi mesin atau peralatan bagi industri pengolahan sagu.
Upaya hilirisasi melalui diversifikasi sagu saat ini juga telah diakselerasi dengan adanya aturan diversifikasi pangan lokal dan pengembangan usaha berbasis bahan baku lokal (termasuk sagu).
Baca juga: Pembangunan Smelter Dinilai Dapat Tingkatkan Hilirisasi Industri
Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ke depannya kebijakan dan program yang dibuat oleh pemerintah semakin fokus dan bersinergi untuk mendorong percepatan pengembangan industri pengolahan berbasis bahan baku lokal dan pemanfaatan produk olahannya," ujar Menperin.
Kemenperin menilai, potensi sagu tak hanya terbatas pada sektor pangan saja. Pasalnya apabila dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut, masih banyak potensi sagu yang dapat dieksplorasi, seperti pemanis, bioetanol dan biofuel.