Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi 2025, Menko Airlangga: Tunggu Data BPS

Ada tiga variabel dasar untuk menghitung upah minimum buruh, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Kenaikan 10 Persen Upah Minimum Provinsi 2025, Menko Airlangga: Tunggu Data BPS
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2025 sebesar 10 persen masih menunggu hasil data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"UMP kan siklusnya di bulan November nanti jadi kita tunggu data hasil daripada report dari BPS," kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, dikutip Jumat (4/10/2024).

Perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Ada tiga variabel dasar untuk menghitung upah minimum buruh, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, untuk menentukan besaran UMP 2025 pihaknya tengah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk rilis pertumbuhan ekonomi Kuartal III 2024 pada 5 November 2024.

Airlangga telah mengumpulkan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas terkait UMP 2025 dan isu ketenagakerjaan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau persennya (kenaikan UMP 2025) kita masih akan hitung betul. Banyak hal yang kita ingin tahu betul angka terakhir itu berapa sih, kebutuhannya berapa," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu

Airlangga akan memastikan besaran UMP 2025 yang akan ditetapkan dapat menampung keinginan pengusaha maupun pekerja agar tidak menimbulkan gejolak.

Terkait UMP ini, dua kubu tersebut memiliki kepentingan masing-masing. Namun pemerintah juga tidak dapat menampik kenaikan UMP 2025 diperlukan agar dapat mendongkrak daya beli masyarakat kelas menengah.

"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah ini juga punya daya beli supaya spendingnya tinggi. Growth-nya kan dari situ, ekonomi kita," ucapnya.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di Indonesia yang Berlaku Mulai Hari Ini, 1 Januari 2024

Kendati demikian, penentuan besaran UMP 2025 akan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan mencari jalan keluarnya," tuturnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas