Pengusaha di Kadin Masih Berseteru, Anindya Bakrie atau Arsjad Rasjid yang Direstui Pemerintah?
Ketika pemerintah memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad bisa melawannya melalui jalur hukum dengan menggugatnya.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hingga saat ini masih berseteru.
Anindya Bakrie yang ditunjuk menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024, telah melakukan safari ke sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Bahkan, Anindya Bakrie kemarin telah mengumumkan susunan pengurus Kadin Indonesia, dan menempatkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan.
Namun, pengumuman pengurus Kadin Indonesia dari pihak Anindya disebut sebagai tindakan pelanggaran kesepatan oleh kubu Arsjad Rasjid.
Baca juga: Anindya Bakrie Buka Suara Dianggap Langgar Kesepakatan: Kepengurusan Kadin Baru 50 Persen
Diketahui, Anindya Bakrie ditetapkan menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang terselenggara di St Regis Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Sementara itu, Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas XIII di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021. Saat itu, jabatan Arsjad ditetapkan selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2026.
Lantas siapakah yang bakal direstui pemerintah menduduki kursi Ketua Umum Kadin Indonesia?
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menjelaskan, organisasi Kadin Indonesia tidak bisa dilepaskan dari politik dan kekuasaan.
"Bagaimana mengelola pelaku ekonomi ini, yang kita tahu uang memiliki kekuasaan. Jadi ini (Kadin) bisa dikontrol, karena Kadin bagian dari kekuasaan itu," kata Piter saat dihubungi Tribun, yang ditulis Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, Arsjad Rasjid sudah dicap bukan bagian dari lingkaran kekuasaan saat ini maupun ke depannya, sebab saat Pilpres 2024 menjadi Ketua Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.
"Ketika kalah maka akan tersingkir dan sekarang di Kadin itu tidak ada dualisme karena pemerintah akan memilih Anindya dan ketika SK (surat keputusan) keluar Arsjad akan tersingkir dengan sendirinya," papar Piter.
Piter menyebut, ketika pemerintah memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad bisa melawannya melalui jalur hukum dengan menggugatnya.
Namun, Piter pesimis gugatan Arsjad nantinya dapat menang di pengadilan.
"Kecil kemungkinan bisa menang, karena kita tahu hukum berpigak kepada kekuasaan," ucapnya.