Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Pakar Minta Lakukan Evaluasi

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tuai berbagai kritikan.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Tuai Kritik, Pakar Minta Lakukan Evaluasi
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko menyulitkan aktivitas pengawasan perihal rokok legal dan ilegal. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita, menyatakan pihaknya berharap RPMK tidak disahkan.

Sebab, kebijakan tersebut banyak menganut poin-poin dalam perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan inisiatif World Health Organization dan tidak diratifikasi Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat di dalam industri rokok elektronik.

“Semoga bisa diubah oleh pemerintahan yang baru. Kalau bisa, kami inginnya tidak perlu judicial review,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menambahkan Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.

Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan sama saja dengan menghambat konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Sehingga, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

“Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa,” tegasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas