Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Bernilai Rp2,4 Miliar

Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Bernilai Rp2,4 Miliar
BPOM
Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Riau Jumat, 18 Oktober 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. 

Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Riau Jumat, 18 Oktober 2024. 

Taruna menjelaskan, operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 

Baca juga: BPOM Sita Ratusan Obat Ilegal dan Berbahaya di Bandung dan Cimahi, Berikut Daftarnya

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.    

Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE

Menurut taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru,dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 Miliar  yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Pungkas taruna.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas