Aturan Truk ODOL Belum Kunjung Berlaku, Menperin: Industri Minta Fleksibilitas
Aturan tentang truk ODOL masih belum diberlakukan menjelang tutup tahun 2024 dari yang seharusnya aturan ini diberlakukan sejak 2023.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai truk Over Dimension dan Over Loading atau truk ODOL masih belum diberlakukan menjelang tutup tahun 2024 dari yang seharusnya aturan ini diberlakukan sejak 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pada awal dirinya menjabat lima tahun lalu, sudah ada kesepakatan aturan bebas truk ODOL pada tiga kementerian.
"Soal truk ODOL memang pada saat saya awal-awal masuk, ada MoU dengan tiga menteri PUPR pak Basuki dan Menhub. Kami sepakat itu semata-mata agar ada perlindungan bagi pengguna jalan," tutur Agus dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (23/10/2024).
Sayangnya, penerapan aturan tersebut seperti mendapat kesulitan dari berbagai arah. Berdasarkan Rencana Aksi ODOL Tahun 2017-2023, berbagai cara sudah ditempuh, mulai dari sosialisasi hingga langkah hukum.
Kendala-kendala yang datang masih bersumber pada faktor ekonomi. Para pengusaha sepertinya juga sulit menormalisasi dimensi dan muatan truk.
Agus menambahkan, para pelaku industri saat ini sudah siap untuk menuju bebas ODOL, namun ada masukan yang diberikan ke pemerintah.
Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang
"Long the way kesiapan teman-teman industri oke. Berdasarkan masukan industri dibutuhkan fleksibilitas dan ini yang sedang kami bahas dengan Kementerian Perhubungan dan dari PU. Namun dengan mengutamakan keselamatan pengguna jalan," kata Agus.