Sritex Pailit, Kemenaker: Jangan Buru-buru PHK, Serikat Pekerja untuk Tetap Tenang
Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu menejemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Apalagi dengan Sritex yang memiliki utang lebih besar dari aset, para pekerjanya berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier. Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ucap Ristadi.
Ristadi memiliki pengalaman menangani kasus seperti ini.
Berdasarkan pengalamannya, ketika perusahaan mengalami kepailitan dengan utang lebih besar daripada aset, pekerja hanya menerima sekitar 2,5 persen dari hak yang seharusnya mereka terima.
Ada beberapa kasus perusahaan lain yang Ristadi ketahui, pekerjanya di-PHK karena pailit dan tidak mendapatkan pesangon.
"Hak pekerja itu hanya dikasih belas kasian. Ini memang mengerikan kalau pailit ini tidak dibatalkan," tutur Ristadi.
Ristadi mengaku mendengar kabar bahwa pihak manajemen Sritex sedang melakukan upaya kasasi untuk membatalkan keputusan pailit.
Namun, jika upaya tersebut gagal dan pailitnya terjadi, konsekuensi yang timbul akan sangat berdampak pada para pekerja.
Pekerja tidak hanya berpotensi di-PHK, tetapi juga kehilangan hak pesangon mereka.
"Jika kasusnya ditolak dan pailitnya terjadi, maka ini akan berdampak pada sisa pekerja yang ada di Sritex itu," tutur Ristadi.
"Kurang lebih sekitar 20 ribu pekerja ini akan terancam PHK dan terancam tidak mendapatkan pesangon. Menyedihkan memang situasi Sritex," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.