Sritex Pailit di PN Semarang, Bagaimana Nasib Karyawan? Begini Penegasan Menperin
Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan ketika terjadi prahara Sritex pailit dan berujung PHK karyawan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Agus Gumiwang juga menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan ketika terjadi prahara Sritex pailit dan berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Sebelumnya, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Jakarta, (25/10/2024).
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah. Putusan pailit itu berkait dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Baca juga: Profil Keluarga Lukminto, Pemilik Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar di Asia Tenggara yang Pailit
PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Mengutip Kompas.com, Sritex merupakan produsen tekstil penghasil 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara. Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.
Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun. Padahal saat itu, total asset Sritex hanya Rp 26,9 triliun.
Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan. Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.