Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan

Inilah kata Presiden Prabowo Subianto soal penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Prabowo Pikirkan Nasib Karyawan Sritex yang Terancam PHK, Minta 4 Kementerian Turun Tangan
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, Minggu (20/10/2024). - Inilah kata Presiden Prabowo Subianto soal penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam PHK setelah perusahaan dinyatakan pailit. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan para pekerja di tekstil PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesan Presiden ke-8 RI itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema  untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024). 

Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.

Dia mengatakan, opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

BERITA REKOMENDASI

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya. 

Kemnaker Minta PT Sritex Tak Buru-buru PHK Karyawan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sritex untuk menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu.

Sehingga, tidak buru-buru melakukan PHK terhadap karyawannya, usai dinyatakan pailit. 

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Tanggapi Putusan Pembatalan Homologasi, Sritex Ajukan Kasasi

Indah juga meminta agar PT Sritex dan anak-anak perusahaannya tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji dan upah.


PT Sritex pun segera diminta untuk menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.

"Kemenaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan," kata Indah.

"Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambungnya.

Kronologi PT Sritex Dinyatakan Pailit

Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Senin (21/10/2024).

Di mana, keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex

Putusan pailit perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu berkaitan dengan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Adapun, PT Indo Bharat Rayon merupakan kreditur dari empat perusahaan tekstil, yakni PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dikutip dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan karena PT Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditur.

Awalnya, Sritex sepakat membayar utang kepada perusahaan itu berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Namun, pembayaran itu ternyata tidak dipenuhi. 

Tak hanya itu, PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex, sesuai kesepakatan sebelumnya. 

Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). 

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang. 

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi menyampaikan bahwa kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. 

"Sepertinya, tapi ini belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya akan kasasi," ujar Haruno, Kamis (24/10/2024).

Sritex sendiri merupakan produsen tekstil penghasil 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara. 

Selain itu, Sritex juga pernah mengerjakan busana label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.

Berdasarkan laporan keuangan pada Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp17,1 triliun. 

Padahal, pada saat itu, total asset Sritex hanya Rp26,9 triliun. 

Sementara, Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan. 

Sebelum pailit, Sritex diketahui pernah mendapatkan gugatan serupa terkait kewajiban pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021.

(Tribunnews.com/Rifqah/Dennis Destryawan/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas