Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Kepri Tindak 2 Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp43 Miliar

Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bea Cukai Kepri Tindak 2 Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp43 Miliar
HO
Penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia berhasil digagalkan Bea Cukai. Akhir penyelundupan ini dilakukan di Perairan Berakit pada 14 Oktober 2024 dan di Perairan Tandur pada 25 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinergi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, dan Direktorat P2 Bea Cukai, dengan Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI, berhasil gagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.

Kedua penindakan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Perairan Berakit pada 14 Oktober 2024 dan di Perairan Tandur pada 25 Oktober 2024.

Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengatakan, kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).

Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Pesawaran Lampung, Nilainya Capai Rp 25 Miliar

Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster.

Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster.

“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” kata Robby dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).

Berita Rekomendasi

Kemudian, untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.

Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sedangkan hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024 di Perairan Karimun.

“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutur Robby.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas