Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Akan Umumkan UMP November Ini Setelah BPS Rilis Data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Serikat buruh meminta upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Akan Umumkan UMP November Ini Setelah BPS Rilis Data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (29/10/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan serikat buruh yang meminta upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8 hingga 10 persen. 

Tuntutan tersebut disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

"Artinya ada aturan, tapi juga tentu ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain kalau memang itu bisa kita lakukan," kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Yassierli mengatakan pemerintah masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Adapun pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib disampaikan oleh para gubernur paling lambat 21 November 2024.

Berita Rekomendasi

"Untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 November masuk. Dari situ, kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," tandasnya.

DEMO UMP - Gabungan  buruh dari berbagai  organisasi  berdemo  untuk penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan  gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/10/2014).  Buruh menuntut kenaikan UMP  2015 DKI Jakarta sebesar 30 persen.  Warta Kota/henry lopulalan
Gabungan buruh dari berbagai organisasi berdemo untuk penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan di depan gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/10/2014). Buruh menuntut kenaikan UMP 2015 DKI Jakarta sebesar 30%. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka pemerintahan baru harus meningkatkan upah minimum.

Menurutnya, hal itu jadi salah satu cara agar ekonomi bisa tumbuh 8 persen. Sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat yang banyak dilaporkan alami penurunan, dan terjadi pergeseran kaum level menengah ke level bawah.

“Kalau pertumbuhan ekonomi naik, purchasing power naikkan, jangan deflasi. Kalau purchasing power mau naik, salah satunya naikkan upah yang layak."

"Itu yang benar ilmu ekonomi sederhana banget kok,” kata Said Iqbal ditemui di sela aksi demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Ia menegaskan, peningkatan upah yang didapat oleh buruh akan turut meningkatkan daya beli masyarakat. Jika daya beli meningkat, maka ia meyakini target pertumbuhan ekonomi 8 persen dari pemerintahan baru bisa dicapai.

Baca juga: Kado Pertama Pemerintahan Prabowo: Aksi Buruh Tuntut Upah Minimum di Depan Istana

Said Iqbal menjelaskan, Partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutan dengan lantang bukan karena mereka kontra terhadap pemerintahan Prabowo - Gibran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas