Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Partai Buruh bersama berberapa serikat pekerja telah melakukan gugatan atau uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi.
Hari ini diketahui MK membacakan putusan uji materi UU Cipta Kerja.
Adapun pemohon dari gugatan tersebut di antaranya, Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan dua orang buruh sebagai Pemohon perorangan.
Baca juga: Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dalam Permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.
Pasal-pasal UU Cipta Kerja Digugat Buruh
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin menyampaikan, Partai Buruh menguji konstitusionalitas tujuh isu perburuhan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Tujuh isu tersebut yaitu, tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
"Walaupun MK belum sampai membacakan Amar Putusan, tetapi dari pembacaan pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangam sudah dapat diketahui bahwa MK akan mengabulkan beberapa norma yang diuji oleh Partai Buruh," kata Said dikutip Kamis (31/10/2024).
Adapun pasal yang digugat di antaranya:
- Pengaturan TKA untuk Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 3 dan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4.
- Pengaturan PKWT untuk Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 dan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81angka 12.
- Pengaturan outsourcing untuk Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18.
- Pengaturan cuti untuk Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 fan Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25.
Hambat Kebijakan Prabowo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat menghambat kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said Iqbal, akibat dari penerapan UU Cipta Kerja banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
"Justru Omnibus Law menghambat kebijakan Presiden Prabowo. Omnibus Law disiapkan untuk menciptakan lapangan kerja," ujar Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Yang ada PHK, upah termurah se-dunia, bahkan se-dunia akhirat kali, kalau bahasa bercanda kita, se-dunia akhirat upah termurah itu di Jawa Tengah. Periksa yang paling banyak PHK di mana, di Jawa Tengah," tambah Said Iqbal.