Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Aksi demontrasi para buruh kawal putusan MK terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Dirinya meminta Presiden Prabowo untuk menolak UU Cipta Kerja

"Berarti buat apa ada Omnibus Law, Itu hanya akal-akalan," ucapnya. 

Presiden Prabowo, kata Said Iqbal, harus menunjukkan bahwa dirinya memiliki jiwa ekonomi Pancasila. 

Penerapan UU Cipta Kerja, menurut Said Iqbal, adalah bentuk neokapitalisme.

"Nah kalau Pak Prabowo kabinetnya mengulang kembali apa yang sudah diputuskan Omnibus Law oleh pemerintahan sebelumnya, maka pemerintahan Pak Prabowo adalah neokapitalisme," katanya. 

"Neoliberalisme, bukan ekonomi Pancasila. Hanya berhenti di retorika dan pidato-pidato. Tapi kami percaya Pak Prabowo akan meminta kabinetnya untuk menghapus Omnibus Law Undang Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Seperti diketahui, buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas