Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi

Partai Buruh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Digugat Buruh ke Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Aksi demontrasi para buruh kawal putusan MK terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

Said Iqbal menilai UU Cipta Kerja hanya akal-akalan untuk memberikan upah murah kepada pekerja di Indonesia. 

Dirinya meminta Presiden Prabowo untuk menolak UU Cipta Kerja

"Berarti buat apa ada Omnibus Law, Itu hanya akal-akalan," ucapnya. 

Presiden Prabowo, kata Said Iqbal, harus menunjukkan bahwa dirinya memiliki jiwa ekonomi Pancasila. 

Penerapan UU Cipta Kerja, menurut Said Iqbal, adalah bentuk neokapitalisme.

"Nah kalau Pak Prabowo kabinetnya mengulang kembali apa yang sudah diputuskan Omnibus Law oleh pemerintahan sebelumnya, maka pemerintahan Pak Prabowo adalah neokapitalisme," katanya. 

"Neoliberalisme, bukan ekonomi Pancasila. Hanya berhenti di retorika dan pidato-pidato. Tapi kami percaya Pak Prabowo akan meminta kabinetnya untuk menghapus Omnibus Law Undang Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas