Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha di Jatim Ditagih Pajak Secara Mendadak, Ngadu ke LaNyalla: Ditjen Pajak Jangan Main Todong

Para pengusaha kelas menengah kecil ini baru saja bangkit setelah dihantam badai Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020-2022.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengusaha di Jatim Ditagih Pajak Secara Mendadak, Ngadu ke LaNyalla: Ditjen Pajak Jangan Main Todong
HO
Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima keluhan sejumlah pengusaha di Jawa Timur, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, - Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti persoalan yang sedang dialami pengusaha di Jawa Timur terkait tagihan pajak secara mendadak.

Ia pun meminta kepada Ditjen Pajak untuk melakukan sosialisasi dengan baik dan benar serta memberi waktu kepada para Wajib Pajak (WP).

"Saya meminta agar proses tagihan pajak itu dilakukan dengan baik dan benar serta diberi waktu yang cukup. Sosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha. Jangan dianggap atau dikesankan seperti ‘main todong' dan ancam. Kalau tak melapor, akan diproses," kata LaNyalla saat ditemui usai menerima keluhan sejumlah pengusaha di Jawa Timur, Kamis (31/10/2024).

Apalagi, kata LaNyalla, para pengusaha kelas menengah kecil ini baru saja bangkit setelah dihantam badai Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020-2022 lalu. 

Baca juga: Bayar Pajak Hingga Rp 10 T, Bank BUMN Ini Optimistis Tingkatkan Kontribusi ke Negara

"Dari laporan para pengusaha ini, mereka dimintai laporan pajak mereka pada tahun saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia," jelasnya.

Padahal, LaNyalla melanjutkan, pada saat pandemi dan pasca-pandemi, dalam rangka memulihkan perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan relaksasi pajak bagi para pengusaha yang terdampak.

"Ada banyak kebijakan berupa insentif dan relaksasi pajak yang diinisiasi pemerintah saat pandemi. Program itu dimaksudkan bagi para pengusaha yang juga terdampak pandemi. Dan mereka yang terdampak, adalah pengusaha kelas menengah ke bawah, yang hari ini mengadukan masalah yang mereka hadapi kepada saya," kata LaNyalla.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu juga mengimbau kepada para pengusaha agar tertib administrasi perpajakan. 

Tentu saja hal itu dilakukan guna menyukseskan program pembangunan sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

"Saya juga mengimbau kepada para Wajib Pajak untuk tertib administrasi, agar proses pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan," kata LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, LaNyalla menerima keluhan pengusaha kelas menengah dan kecil berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya adalah Muhammad Tantowi, seorang pengusaha asal Mojokerto yang bergerak di bidang jual beli karet dengan status badan hukum perusahaan UD (Usaha Dagang).

Dikatakan Tantowi, tiba-tiba saja ia mendapat tagihan pajak yang harus segera dilaporkan. 

Tagihan itu sendiri atas laporan keuangan perusahaan yang terjadi pada masa pandemi yang terjadi pada tahun 2020-2022. Bahkan, Tantowi mengaku jika tak segera diselesaikan, maka pihaknya akan menjalani pemeriksaan perpajakan.

"Jika tak segera dilaporkan, maka kami mau diproses katanya. Kami ini tertib aturan. Selama ini kami selalu taat membayar pajak. Jika itu menjadi kewajiban kami, maka sudah pasti akan dipenuhi. Tapi kami ini kan pengusaha kecil, di mana tagihan itu diminta pada saat pandemi melanda. Kita kesulitan jualan saat pandemi itu. Bagaimana kami mau membayarkan pajak," kata Tantowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas