Penjualan iPhone 16 di Indonesia Masih Dilarang, Reseller Marketplace Nekat akan Ditindak
Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang nekat dijual atau dioperasikan penggunanya di Indonesia.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI masih melarang peredaran iPhone 16 di pasar Indonesia dan mencakup penjualan dan pengoperasian termasuk terhadap unit yang sudah terjual.
Berdasar keterangan di laman resminya, Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Kami juga akan mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” kata jubir Kemenperin.
Larangan izin iPhone 16 diungkap langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ia menjelaskan alasan penjegalan iPhone 16 karena adanya permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
TKDN merupakan sertifikat kualitas komponen barang atau jasa dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen.
Untuk memenuhi nilai tersebut, Pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Dengan memberikan komitmen investasi ini, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang dibutuhkan untuk menjual gawai iPhone 16 Series di Indonesia.
Namun Apple hingga kini belum memberikan respon apapun, alasan tersebut yang mendorong pemerintah untuk memperketat larangan penjualan iPhone 16.
Nekat Jual iPhone 16 Bakal Ditindak
Untuk mencegah peredaran iPhone 16, Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace seperti Tokopedia hingga TikTok shop.
Sementara untuk seller yang sudah mengupload penjualan iPhone 16 semua varian di toko mereka, mereka diminta untuk segera menghapusnya karena dianggap melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
Tokopedia sendiri sejauh ini sudah mengambil langkah dengan melarang seller menjual iPhone 16 semua varian di ShopTokopedia.
Kemenperin menjelaskan kebijakan ini dilakukan semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Mengingat selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Baca juga: iPhone 16 Mulai Dijual di Marketplace, Kemenperin Ancam Blokir IMEI
Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.
Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
Hal ini berbanding terbalik dengan para pesaing iPhone seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi yang sepenuhnya telah membangun pabrik perakitan di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).