Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria

Jika masih tetap memakai PP 51 untuk menetapkan besaran upah di tahun depan, pemerintah dan pengusaha akan berhadapan dengan rakyat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Yakin Prabowo Bakal Restui Kenaikan Upah 2025 Sebesar 10 Persen: Dia Seorang Kesatria
Tribunnews.com/Danang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10/2024).

Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu langkah dari pemerintah.

"Kita menunggu sikap pemerintah, enggak ada urusan dengan Apindo, urusannya dengan pemerintah. Mahkamah Konstitusi itu setelah dibacakan berlaku mengikat tanpa perlu mengubah undang-undang," tutur Said dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Said Iqbal Optimis Upah Buruh Tahun Depan Naik 10 Persen, Ini Hitungannya

Dalam putusannya, MK juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

"Kalau DPR perintahnya mahkamah juga dalam waktu paling lama 2 tahun, maka dia harus membuat undang-undang baru. Dikeluarin dari Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan jadi undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian kita tunggu DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang," ungkapnya.

Berlanjut ke upah di tahun depan yang harusnya naik hingga 10 persen. 

Berita Rekomendasi

Skema ini berdasarkan dari hitungan besaran inflasi ditambah dari pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah diminta tidak lagi menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sebagai acuan.

Jika masih tetap memakai PP 51 untuk menetapkan besaran upah di tahun depan, pemerintah dan pengusaha akan berhadapan dengan rakyat.

"Kalau dalam kasus upah minimum ini jika pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 1, dia melawan konstitusi. Ingat enggak ketika pemerintah dan DPR mau revisi undang-undang Pilkada, enggak sesuai MK kan dilawan sama rakyat. Ya silakan saja nanti lawan rakyat. Kami yakin Pak Prabowo enggak mungkinlah, Pak prabowo seorang kesatria dalam pidatonya," ucap Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas