Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Said Iqbal: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Cipta Kerja Sebagai Kemenangan Rakyat Kecil

Sebelum putusan MK, Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi ketakutan bagi buruh karena dinilai lebih menguntungkan pemilik modal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Said Iqbal: Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Cipta Kerja Sebagai Kemenangan Rakyat Kecil
HO
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Jumat (1/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK), yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024, sebagai kemenangan rakyat.

Said Iqbal mengatakan bahwa ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.

"Ini kan kemenangannya Partai Buruh yang kedua. Maksud saya kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh. Nah sekarang kemenangan rakyat kecil lagi, buruh, yang diwakili oleh Partai Buruh," katanya saat sesi wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita, Jumat (1/11/2024).

Said Iqbal menjelaskan bahwa sebelum putusan MK, Omnibus Law Cipta Kerja telah menjadi ketakutan bagi buruh karena dinilai lebih menguntungkan pemilik modal dan mengabaikan hak-hak pekerja.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Hormati dan Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Dia bilang, penolakan terhadap Omnibus Law CK telah berjalan sejak 2020. Saat itu, berbagai aksi di jalan dilakukan, serta pendekatan secara hukum juga dijalankan.

"Tiga kali kami judicial review. Tahun 2020 dan kemudian sekitar 2023 dan yang terakhir 2024. Dua kali uji formil, satu kali uji material," ujar Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Lewat Omnibus Law CK, ia menilai banyak hak buruh yang terancam. Contohnya seperti kebijakan upah murah, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, dan penghapusan peran Dewan Pengupahan.

Said Iqbal mengungkap bahwa dari 71 pasal yang digugat, MK mengabulkan 21 pasal, yang meliputi isu-isu krusial bagi buruh.

Meski hanya 30 persen dari jumlah pasal yang dikabulkan, substansi dari keputusan tersebut dinilai sangat signifikan, mencakup 90 persen dari tuntutan yang diajukan.

Ia mencotohkan perubahan soal upah usai putusan MK ini. Pertama, Dewan Pengupahan akan hidup lagi.

Kedua, upah sektoral akan dihidupkan kembali. Ketiga, indeks tertentu akan dirundingkan, tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.

Keempat, kebutuhan hidup layak akan tetap disurvey sebagai dasar perbandingan. Kelima, upah dipastikan akan berada di atas inflasi karena indeks tertentu itu bukan lagi 0,1 sampai 0,3 sebagaimana yang ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas