Pemerintah Siapkan Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Bagi Pelaku UMKM
Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang disiapkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penghapusan buku dan tagih untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang disiapkan.
"Kemudian juga sedang disiapkan yang terkait dengan UMKM, yaitu RPP Hapus Buku dan Hapus Tagih dari Bank dan KL," katanya usai melakukan rakortas dengan para menteri di bidang perekonomian Kabinet Merah Putih di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Dorong Daya Saing UMKM dari Berbagai Daerah, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal
Menurut dia, tanpa adanya kebijakan hapus buku dan hapus tagih, banyak pelaku UMKM yang tercatat dengan status bermasalah, sehingga mereka terhalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan.
"Oleh karena itu, ini semacam dalam tanda petik moratorium kepada mereka yang pernah bermasalah," ujar Airlangga.
Untuk Bank BUMN, mereka diperbolehkan untuk melakukan hapus buku, tetapi tidak bisa menghapus tagih.
Sementara itu, bank swasta memiliki kebebasan lebih untuk melakukan keduanya.
"Jadi ini murni untuk mendukung Himbara (Himpunan Bank Negara) karena jumlahnya sudah cukup besar. Dia bisa hapus buku, tapi tidak bisa hapus tagih," ucap Airlangga.
Dengan hapus buku hapus tagih ini, Airlangga berharap kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali.
Ia mengatakan peraturan ini masih dalam proses. Harapannya, bisa rampung dalam waktu dekat.