Bea Cukai Purwokerto Temukan 86.520 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman, Nilai Mencapai Rp120 Juta
Bea Cukai Purwokerto gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui paket barang kiriman jasa ekspedisi,
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Purwokerto gagalkan pengiriman rokok ilegal melalui paket barang kiriman jasa ekspedisi, pada Kamis (24/10/2025).
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Muhamad Irwan mengatakan, penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli darat Bea Cukai Purwokerto.
Petugas memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Anggota DEN Sebut Kebijakan Ethanol Tanpa Cukai akan Menarik bagi Dunia Usaha
“Saat memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, petugas mendapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek," kata Irwan dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Dari penindakan itu, petugas mengamankan 4.440 bungkus atau 86.520 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp120.346.200 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp83.501.834,00.
Irwan menegaskan Bea Cukai Purwokerto secara konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena tidak membayarkan pungutan negara untuk barang kena cukai. Jika hal ini dilanjutkan tentu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat dalam aturan perpajakan,” tuturnya.