Minta ke KPK, Menteri PKP Ingin Tanah Milik Koruptor Bisa Dipakai untuk Perumahan Rakyat
Maruarar Sirait meminta bantuan KPK agar aset para koruptor bisa digunakan sebagai lahan membangun perumahan untuk rakyat
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aset para koruptor bisa digunakan sebagai lahan membangun perumahan untuk rakyat.
Ara, sapaan akrab Maruarar, memintanya langsung ketika bertemu Pimpinan KPK di kantor KPK pada Selasa (5/11/2024).
Ia meminta kepastian legalitas hukum pemanfaatan aset-aset negara yang tidak termanfaatkan, termasuk aset-aset sitaan dari kasus korupsi, dapat dimanfaatkan untuk program perumahan rakyat.
Baca juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Kebun Sawit di Sumatera Utara Disulap Jadi Perumahan
Sebelumnya Ara juga telah meminta hal serupa kepada Kejaksaan Agung.
"Supaya tanah-tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah," kata Ara dalam keterangan tertulis.
Selain itu, ia juga meminta bantuan KPK dalam membentuk sistem pencegahan korupsi di kementeriannya yang baru terbentuk.
"Tujuan kami di sini adalah meminta bantuan KPK untuk membentuk membuat sistem pencegahan korupsi di kementerian kami," ujar Ara.
Ia pun meminta bantuan personel dari KPK untuk mengisi posisi inspektorat khusus di kementriannya untuk pengawasan hukum dan pencegahan korupsi.
Personel KPK juga diminta mengisi beberapa bidang strategis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman supaya keterbukaan publik berjalan.
Baca juga: Menteri Perumahan Maruarar Sirait Janji Minta Dihukum Berat jika Terlibat Korupsi
Menurut Ara, permintaan tersebut sudah disetujui oleh pimpinan KPK.
"Sesuai juga dengan asas KPK juga kami bisa langsung duplikasi dengan orang-orang yang memang sudah siap dan selama ini sudah membantu KPK," ucap Ara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi aset berupa tanah dan bangunan hasil sitaan kasus korupsi untuk dapat dimanfaatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.