Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Menteri Maman: Hanya yang Tidak Tertolong

Maman Abdurrahman mengungkap tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan penghapusan utang dari Presiden Prabowo

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Semua Utang UMKM Dihapus, Menteri Maman: Hanya yang Tidak Tertolong
Istimewa
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap tak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan penghapusan utang dari Presiden Prabowo Subianto. 

Sebagaimana diketahui, Prabowo telah menghapus utang macet pelaku UMKM dari berbagai bidang.

Kebijakan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Baca juga: Menteri UMKM: Aturan Penghapusan Utang UMKM Wujud Keberpihakan Pemerintah

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner.

Prabowo menilai sektor-sektor tersebut merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Berita Rekomendasi

Penghapusan utang akan menyasar mereka yang merupakan nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara.

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang terkena permasalahan seperti bencana alam dan COVID-19.

“Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Lalu, para pelaku UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini adalah mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan jatuh tempo.

Baca juga: Soal Hapus Utang Macet UMKM, Menko Zulhas dan Mentan Amran Kasih Respons Kompak

Para pelaku UMKM juga harus yang sudah terlebih dahulu diproses penghapusan bukunya di bank Himbara.

“Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” ujar Maman.

Artinya, kata dia, bagi pelaku UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.

“Saya sampaikan ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” ucap Maman.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas